Minggu, 15 Juli 2018

ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


ETIKA BISNIS DALAM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


Manajemen sumber daya manusia mempunyai peran penting untuk menjamin bahwa organisasi bertindak secara fair dan etis karyawan , klien, serta stakeholder lainnya. Manajemen sumber daya manusia memainkan peran penting dalam  membantu organisasi untuk meningkatkan nilai-nilai etika organisasi. Manajemen merupakan pendorong organisasi dalam usaha melatih karyawan agar mempunyai etika bisnis yang sesuai dengan organisasi, sehingga tindakan kurang etis dapat di cegah. Fungsi manajemen sumber daya manusia adalah melindungi organisasi dari tindakan yang tidak etis dari karyawan. Manajemen sumber daya manusia juga bertanggung jawab dalam usaha-usaha organisasi untuk menangani etika perilaku, dapat mampu menjadi penggerak dalam  organisasi dalam menanggani isu-isu etika, serta bertanggung jawab dalam pengembangan dan pelatihan mengenai pentingnya peningkatan moral karyawan.
Pengertian Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikolohi, sosiologi, dan lain-lain. Unsur utama MSDM adalah manusia.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Etika Manajemen Sumber Daya Manusia
Etika manajemen sumber daya manusia  dapat diartikan sebagai  ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.

Fungsi Operasional dalam Manajemen SDM
Fungsi operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar pelaksanaan proses MSDM yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan. Fungsi operasional tersebut terbagi  lima, yaitu :
a. Fungsi Pengadaan
b. Fungsi Pengembangan
c. Fungsi Kompensasi
d. Fungsi Pengintegrasian


Penyebab perilaku tidak etis meliputi tiga aspek yaitu:
a) Karyawan memiliki kemampuan kognitif yang rendah.
b) Adanya pengaruh orang lain, keluarga ataupun norma sosial .
c) Adanya ethical dilema.


Perencanaan Strategi Konsep Etika
Langkah-langkahnya sebagai perencanaan strategi konsep etika, yaitu:

1.   Menentukan standar etika yang ingin ditanamkan. 
2.  Mengindentifikasi faktor-faktor etis kritikal yang dapat     digunakan dalam                                mendorongnya konsep etika perusahaan. 
3.   Mengindentifikasi kemampuan, prosedur, kompetensi yang diperlukan. 
4.   Mengintegrasikan konsep etika dalam strategi bisnis yang dilakukan.
5.   Mengembangkan langkah-langkah konkret yang dapat digunakan dalam                                     mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi konsep etika yang dijalankan.


Tujuan utama dalam konsep penanaman nilai-nilai etika ini bukan hanya untuk kedisiplinan, tetapi lebih pada usaha-usaha untuk meningkatkan kepedulian karyawan terhadap perkembangan nilai-nilai etika yang lebih berarti. Konsep penanaman nilai-nilai etika lebih  menekankan pada aktivitas-aktivitas yang membantu karyawan dalam pembuatan keputusan, menyediakan nasihat-nasihat dan konsultasi etika, serta mendukung konsensus mengenai etika bisnis.

Cara Manajemen dalam Menyelesaikan Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi
Cara yang dilakukan oleh manajemen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam suatu perusahaan dengan cara menciptakan hubungan kerja yang sukses diantaranya :
1.      Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2.      Membuat buku pegangan karyawan.
3.      Sistem pengupahan yang profesional.
4.      Menciptakan suasana kerja yang kondusif
5.      Menampung keluhan, saran, kritik karyawan.

Integrasi Konsep Etika Dengan Fungsi Manajemen Sumber Daya manusia
Implementasi konsep etika ke dalam fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yaitu :
1.   Seleksi
2.  Orientasi Karyawan
3.  Training
4.  Penilaian Kinerja
5.  Reward dan Hukuman

CONTOH KASUS
A.     Pembehasan kasus
Pada tahun 1970an Nike memusatkan produksinya di Jepang karena upah buruh di Jepang lebih murah dibanding di kantor pusatnya yang ada di Amerika Serikat. Selanjutnya pada tahun 1982, sebagian besar produk Nike dihasilkan di Korea dan Taiwan karena tertarik oleh tenaga kerja murah di sana. Namun, karena upah buruh di kedua negara tersebut kian mahal, Nike merelokasi perusahaannya ke Indonesia, Cina, dan Vietnam. Pada 1980-an saat Nike mencoba membuat produksi di Cina, dalam kemitraan dengan perusahaan milik negara, tapi hal ini malah mendatangkan bencana. Nike lantas memindahkan investasinya ke Taiwan. Nike lantas mengambil keuntungan dari ongkos tenaga kerja yang lebih murah di sana.
Pada akhir 1980-an dengan adanya pergolakan buruh di Korea Selatan, -peningkatan tingkat upah dan hilangnya kontrol dari tempat kerja oleh otoritas Korea - telah membuat negara tersebut menjadi kurang menarik bagi investor, baik asing maupun dalam negeri, yang mulai mencari lokasi lain yang lebih menyenangkan. Nike lantas memindahkan operasi mereka ke Thailand selatan dan Indonesia, dalam mencari tenaga kerja lebih murah dan tidak merepotkan. Upah di kedua negara tersebut disebut-sebut sebagai salah satu yang murah karena hanya memakai seperempat tarif dari yang dibayarkan di Korea Selatan. Beberapa asosiasi Nike yang bermarkas di Taiwan juga didirikan di Asia Tenggara.
Alasan lain untuk perpindahan ini adalah bahwa pada tahun 1988, baik Korea Selatan dan Taiwan kehilangan akses khusus untuk pasar AS, yang telah lama mereka nikmati sebagai status "negara berkembang" di bawah Sistem Preferensi Umum (GSP) AS. investor Korea dan Taiwan lantas bergerak ke pabrik di Thailand, Indonesia dan Cina dengan menggunakan pembuatan hak istimewa GSP dari negara-negara miskin. 
Nike memiliki pemasok atas sepatu olahraga pada tahun 1992, tiga adalah perusahaan Taiwan yang memproduksi produknya di Cina, tiga lainnya beroperasi di Korea Selatan, dan juga di Indonesia, satu adalah sebuah perusahaan di Thailand (Anonim, 2011).

B.     Kebijakan NIKE
Pada awal tahun 1990-an, Produk Nike di hasilkan oleh enam pabrik yang mempekerjakan 25.000 pekerja. Empat diantaranya milik suplier Nike Korea. Nike mempunyai standar panduan kebijakan pabrik perusahaan berupa kesepakatan yang ideal mengenai buruhnya seperti  :
1.      Nike tidak akan memperkerjakan buruh di bawah umur,
2.      Akan memberikan upah yang layak
3.      Memberikan banyak keuntungan bagi buruh
4.      Memberikan semua hak buruh setiap kali lembur 
Karyawan kontraktor tidak bekerja lebih dari 60 jam per minggu, atau jam kerja reguler dan lembur yang diperbolehkan oleh undang-undang di negara produsen, pilih yang paling sedikit Jam kerja lembur disetujui oleh kedua belah pihak dan mendapatkan kompensasi dengan bayaran premium Karyawan berhak atas minimal 24 jam istirahat secara berturut-turut untuk setiap periode tujuh hari

C.      Kesalahan Manajemen Sumber Daya Manusia
Meskipun telah menetapkan standar panduan kebijakan pabrik perusahaan berupa kesepakatan yang ideal mengenai buruhnya namun NIKE banyak melakukan kesalahan terhadap sumber daya manusianya, seperti berikut  :
1.   Tidak ada keadilan kinerja untuk pekerja.
2.   Tidak ada reward apapun yang diterima pekerja setelah menjalankan tugasnya.
3. Perusahaan tidak memfasilitasi karyawan ketika ingin berorganisasi melalui serikat   pekerja.
4.  Manajer tidak menghargai hak-hak pekerja untuk menerima uang lembur, mendapatkan hari libur, dan diperlakukan selayaknya manusia.
5. Manajer cenderung memaksa pekerja memenuhi target produksi, tanpa memberikan fasilitas yang memadai.
6. Perusahaan tidak memotivasi karyawan bekerja dengan baik, tapi cenderung  mengancam.
7.    Perusahaan tidak pernah mendengar keluhan dan aspirasi pekerja.
8.  Pekerja merasa terancam dan terpaksa bekerja karena takut menerima upah lebih   rendah lagi.
9.  Upah yang diterima pekerja dibawah standar hidup layak, padahal mereka bekerja di   atas jam kerja normal.
10. Nike memperkerjakan banyak anak dibawah umur, demi meningkatkan kapasitas   produksi dengan harga murah.

D.     Akibat Kesalahan Manajemen SDM
Semua kesalahan ini akan berdampak buruk bagi perusahaan baik itu dalam jangka waktu pendek atau panjang. Berikut akibat-akibat yang mungkin diterima perusahaan:
1.      Kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan menurun berkelanjutan.
2.  Pekerja tidak loyal pada perusahaan dan dengan cara apapun berharap perusahaan bangkrut.
3.    Pekerja akan beralih dengan cepat saat ditawarkan pekerjaan dengan tingkat upah lebih tinggi.
4.   Pekerja sangat perhitungan pada perusahaan, dan cenderung malas bekerja jika tidak sesuai dengan job description mereka.
5.    Konflik kecil internal akan menyulut kemarahan pekerja dan terjadi demonstrasi besar-besaran.
6.    Pekerja cenderung membolos kerja jika ada peluang.
7.    Seperti yang telah terjadi pihak penanam modal (Nike Internasional) akan memutuskan kontrak kerja karena kualitas menurun.
8.  Terjadi demo besar-besaran saat pekerja menemukan NGO yang mampu menerima aspirasi mereka.
9.    Pekerja merasa jalan kekerasan lebih baik daripada duduk berdikusi dengan damai.
10. Efek jangka panjangnya akan mempengaruhi kesan penanam modal asing di Indonesia, jika kinerja Indonesia buruk maka penanam modal enggan menginvestasikan dana mereka.

E.  Kasus Ekternal NIKE

Pada tingkat yang lebih rendah, ada beberapa masalah lain perusahaan harus berurusan dengan:

1. Atlet Superstar, yang mengedalikan permintaan sponsor, mendatangkan masalah dengan      perilaku mereka, baik di dalam dan luar lapangan.

2. Pola latihan bergeser dari olahraga tradisional untuk kegiatan di luar ruangan, di mana          jenis sepatu ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan lain.

3. Pesaing yang ada (Adidas, Reebok, New Balance) menjadi lebih agresif, dan label mode          (Hilfiger) yang memperluas lini mereka untuk memasuki pasar alas kaki.

4. Kekayaan pribadi Phil Knight datang menjadi sorotan dan kritik.

5. Nike berada di pusat kritik publik atas promosi item premium kepada konsumen                      berpenghasilan rendah sebagai salah satu penyebab kejahatan. 

F. Langkah – Langkah Perbaikan
1. Pemerintah
a.  Perbaiki moral pemain pemerintah untuk menegakkan peraturan.
b.  Tinjau ulang upah minimum regional untuk pekerja.
c.   Ciptakan tenaga kerja yang terampil dengan pelatihan.
d.  Berikan pemahaman pada pekerja, bahwa pemerintah akan melindungi gerakan mereka, sejauh itu sesuai dengan peraturan.
2. Kontraktor (Produsen)
a.  Tegakkan peraturan yang telah diatur oleh perusahaan asing dengan baik dan benar.
b.    Lakukan mediasi dengan pihak asing jika dirasa ada peraturan yang memberatkan.
c.   Berikan upah sesuai dengan aturan, tanpa memanadang pekerja lokal atau pekerja asing.
d. Berikan reward yang sesuai jika pekerja melakukan pekerjaan dengan baik dibanding standar yang berlaku.
3. Pekerja
a.  Beranikan diri untuk mengungkapkan apa yang terjadi dalam perusahaan melalui NGO terkait.
b.  Bekerja dengan loyal dan baik sesuai peraturan perusahaan.
c.  Jika memang sudah tidak sanggup menerima beban pekerjaan maka lebih baik keluar.

G.     Kesimpulan
Masalah yang menjadi penyebab utama dalam kasus Nike ini adalah penggunaan tenaga kerja atau buruh yang dianggap sebagai pengeksploitasian tenaga kerja. Nike terlibat dalam sebuah kontroversi atas penggunaan buruh murah di negara-negara berkembang untuk membuat produk dengan biaya yang lebih murah.
Masalah outsourcing ini diperkeruh dengan bocornya laporan rahasia oleh Ernst & Young yang mengaudit Nike dan perusahaan-peusahaan milik subkontraktor Nike di Vietnam yang di informasikan melalui media yang beranama Global Exchange. Laporan mengungkapkan gambaran suram tentang suasana kerja yang tidak kondusif dengan mempekerjakan pemuda di bawah umur dengan jam kerja yang lama tetapi dengan upah yang minimum atau sedikit, serta terkontaminasinya para pekerja oleh bahan kimia yang menyebabkan menderita masalah pernapasan.
Negara yang dijadikan  produksi dengan menerapkan upah yang rendah untuk buruh, hal ini dilandasi oleh alasan: kualitas pekerja memang masih rendah, jumlah pengangguran banyak, dan memperkuat keunggulan kompetitif bangsa sebagai tempat investasi yang dapat mereduksi biaya produksi.
Perlu ada manajemen sumber daya yang baik antara pemerintah, kontraktor (produsen), dan pekerja untuk mencapai target dan memenuhi peraturan dari perusahaan asing penanam modal. Namun harus tetap dikritisi jika terdapat peraturan yang memberatkan pihak lokal.




Minggu, 15 April 2018

ETIKA PROFESI



ETIKA PROFESI


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI
1.      Anang Usman, (SH., MSi.)
Definisi Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
2.      Suhrawardi Lubis, (1994 : 6-7)
Etika profesi menurut Suhrawardi Lubis adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
3.      H. A. Mustafa
Pengertian Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.

DEFINISI ETIKA PROFESI

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.  Tanggung jawab
·   Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.   Keadilan
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.      Sebagai sarana kontrol sosial
2.      Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.      Sebagai pencegah kesalaH pahaman dan konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi
 Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.




CONTOH KASUS

Dalam kasus rekayasa laporan keuangan PT Dutasari Citra Laras, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, disebutkan telah merekayasa audit laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya. Dalam rekayasa tersebut, proses audit yang dilakukan oleh auditor Irfan Nur Andri sengaja dibuat untuk merugi sebesar Rp40 miliar, hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak. Padahal dalam hasil audit sebenarnya, PT Dutasari Citra Laras meraup untung sebesar Rp28 miliar.
Saksi menyebut, audit keuangan PT Dutasari Citra Laras menemukan kerugian proyek mekanikal elektrik pada pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, sebesar Rp 40 miliar. Irfan menyatakan, posisinya sebagai auditor keuangan PT Dutasari Citra Laras, membuatnya mengetahui alur keluar masuk dana perusahaan tersebut. Termasuk, dana-dana proyek mekanikal elektronik untuk pekerjaan P3SON. Irfan menandaskan, keterlibatannya mengaudit rekening perusahaan itu, diawali permintaan staf operasional PT Dutasari Citra Laras, Yahya Novanto. Ia mengaku tidak ingat persis kapan permintaan tersebut disampaikan. Tetapi yang jelas, perintah mengaudit rekening perusahaan dijalankan secara serius.
Saat memulai proses audit, Irfan Nur Andri mengaku menemukan kejanggalan. Kejanggalan itu terletak pada tidak adanya data pendukung transaksi keuangan perusahaan. Artinya, data-data keuangan yang diterimanya hanyalah data yang berasal dari perusahaan. Dia menambahkan, saat itu sama sekali belum terpikir akan menemukan adanya kerugian. Namun setelah diperiksa KPK, Irfan disodori data oleh penyidik. Data itu menyebutkan ada pemasukan dana ke perusahaan sebesar Rp 28 miliar. Data itu berbeda dengan hasil penghitungan menggunakan data transaksi PT Dutasari Citra Laras. Hasil audit keuangan PT Dutasari Citra Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis Laras, menyimpulkan adanya temuan dana masuk perusahaan yang kurang dari angka yang semestinya.
Irfan Nur Andri mengatakan bahwa total dana yang masuk ke PT Dutasati Citra Laras semestinya Rp 162 miliar. Namun dalam pemeriksaan dokumen transaksi keuangan PT Dutasari Citra Laras, dia menemukan bahwa dana yang masuk hanya Rp 122 miliar. Pada mulanya Irfan hanya memeriksa pendapatan dan biayabiaya proyek Hambalang tahun 2011, Ia menyatakan bahwa hasil audit ditemukan adanya minus Rp 40 miliar. Dan Irfan menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan kerugian yang dialami perusahaan. Namun, ketika dicecar pertanyaan, kemana dana Rp 40 miliar tersebut, Irfan Nur Andri mengaku tidak tahu. Ia pun menjelaskan, tidak tahu perbedaan hasil audit itu dilatari oleh hal apa. Irfan mengatakan, bukti-bukti kuitansi yang diaudit seluruhnya berasal dari PT Dutasari Citra Laras.
Saksi lainnya Yahya Novanto menerangkan, teknis audit rekening PT Dutasari Citra Laras berawal dari permintaan Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras Ronny Wijaya untuk mencari auditor. Atas permintaan tersebut, Yahya lantas mengontak Irfan Nur Andri untuk mengaudit rekening perusahaan PT Dutasari Citra Laras ini. Namun, saksi mengaku sempat diminta oleh Ronny Wijaya untuk mencari faktur fiktif. Hanya saja, dia menyatakan, tak pernah mendapat perintah untuk membuat hasil audit perusahaan menjadi rugi. Hal senada disampaikan saksi Irfan. Pada keterangannya, dia menegaskan, tidak pernah mendapat order atau perintah untuk membuat hasil audit perusahaan rugi.

HASIL ANALISIS

Dalam contoh kasus diatas daat disimpulkan bahwa itu merupakan kasus yang telah melanggar etika profesi pada PT. Dutasari Citra Laras yang telah melakukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan dengan sengaja oleh Direktur Umum PT. Dutasari Citra Laras, Macfud Soeroso. Seharusnya, PT. Dutasari Citra Laras dan pihak lain yang terlibat harus bertindak secara profesional dan jujur dalam menjalani tugasnya sesuai dengan asas-asas dalam etika profesi sebagai akuntan dan juga auditor. Dalam kasus ini akuntan dan auditor tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Pihak auditor PT. Dutasari Citra Laras pun tidak melakukan tugasnya dengan hati-hati dan teliti, karena tidak mengecek kembali bukti-bukti audit yang ada, agar setidaknya dapat mengetahui bahwa ada tidaknya rekayasa dalam pencatatan laporan keuangan atau tidak. Auditor juga tidak mengetahu adanya faktur pembelian fiktif, karena hanya melihat laporan dan berkas yang diberikan oleh perusahaan saja. Sebagai seorang Direktur Utama, Macfud Soeroso juga tidak menjaga kredibilitasnya sebagai pimpinan suatu organisasi dengan tidak melakukan pekerjaannya secara profesional karena telah memanipulasi dan merekayasa laporan keungan perushaan sebelum dilakukan pengauditan. Tindakan merekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Dutasari Citra Laras ini merupakan suatu bentuk penipuan yang akan mengakibatkan kerugian pada negara dan juga pemegang saham lainnya dalam perusahaan dan juga dalam kegiatannya oknum yang telah melakukan pemanipulasian laporan keuangan ini juga sudah melanggar kode etik pofesi akuntansi.




Sumber:
Jurnal ETIKA PROFESI AKUNTAN DAN PERMASALAHAN AUDIT STUDI KASUS REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT DCL; 2017; Cahya Elsha, Riyan Aren, dan Riyadi Muhammad; Universitas Jember.