Minggu, 15 April 2018

ETIKA PROFESI



ETIKA PROFESI


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI
1.      Anang Usman, (SH., MSi.)
Definisi Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
2.      Suhrawardi Lubis, (1994 : 6-7)
Etika profesi menurut Suhrawardi Lubis adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
3.      H. A. Mustafa
Pengertian Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.

DEFINISI ETIKA PROFESI

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.  Tanggung jawab
·   Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.   Keadilan
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.      Sebagai sarana kontrol sosial
2.      Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.      Sebagai pencegah kesalaH pahaman dan konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi
 Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.




CONTOH KASUS

Dalam kasus rekayasa laporan keuangan PT Dutasari Citra Laras, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, disebutkan telah merekayasa audit laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya. Dalam rekayasa tersebut, proses audit yang dilakukan oleh auditor Irfan Nur Andri sengaja dibuat untuk merugi sebesar Rp40 miliar, hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak. Padahal dalam hasil audit sebenarnya, PT Dutasari Citra Laras meraup untung sebesar Rp28 miliar.
Saksi menyebut, audit keuangan PT Dutasari Citra Laras menemukan kerugian proyek mekanikal elektrik pada pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, sebesar Rp 40 miliar. Irfan menyatakan, posisinya sebagai auditor keuangan PT Dutasari Citra Laras, membuatnya mengetahui alur keluar masuk dana perusahaan tersebut. Termasuk, dana-dana proyek mekanikal elektronik untuk pekerjaan P3SON. Irfan menandaskan, keterlibatannya mengaudit rekening perusahaan itu, diawali permintaan staf operasional PT Dutasari Citra Laras, Yahya Novanto. Ia mengaku tidak ingat persis kapan permintaan tersebut disampaikan. Tetapi yang jelas, perintah mengaudit rekening perusahaan dijalankan secara serius.
Saat memulai proses audit, Irfan Nur Andri mengaku menemukan kejanggalan. Kejanggalan itu terletak pada tidak adanya data pendukung transaksi keuangan perusahaan. Artinya, data-data keuangan yang diterimanya hanyalah data yang berasal dari perusahaan. Dia menambahkan, saat itu sama sekali belum terpikir akan menemukan adanya kerugian. Namun setelah diperiksa KPK, Irfan disodori data oleh penyidik. Data itu menyebutkan ada pemasukan dana ke perusahaan sebesar Rp 28 miliar. Data itu berbeda dengan hasil penghitungan menggunakan data transaksi PT Dutasari Citra Laras. Hasil audit keuangan PT Dutasari Citra Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis Laras, menyimpulkan adanya temuan dana masuk perusahaan yang kurang dari angka yang semestinya.
Irfan Nur Andri mengatakan bahwa total dana yang masuk ke PT Dutasati Citra Laras semestinya Rp 162 miliar. Namun dalam pemeriksaan dokumen transaksi keuangan PT Dutasari Citra Laras, dia menemukan bahwa dana yang masuk hanya Rp 122 miliar. Pada mulanya Irfan hanya memeriksa pendapatan dan biayabiaya proyek Hambalang tahun 2011, Ia menyatakan bahwa hasil audit ditemukan adanya minus Rp 40 miliar. Dan Irfan menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan kerugian yang dialami perusahaan. Namun, ketika dicecar pertanyaan, kemana dana Rp 40 miliar tersebut, Irfan Nur Andri mengaku tidak tahu. Ia pun menjelaskan, tidak tahu perbedaan hasil audit itu dilatari oleh hal apa. Irfan mengatakan, bukti-bukti kuitansi yang diaudit seluruhnya berasal dari PT Dutasari Citra Laras.
Saksi lainnya Yahya Novanto menerangkan, teknis audit rekening PT Dutasari Citra Laras berawal dari permintaan Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras Ronny Wijaya untuk mencari auditor. Atas permintaan tersebut, Yahya lantas mengontak Irfan Nur Andri untuk mengaudit rekening perusahaan PT Dutasari Citra Laras ini. Namun, saksi mengaku sempat diminta oleh Ronny Wijaya untuk mencari faktur fiktif. Hanya saja, dia menyatakan, tak pernah mendapat perintah untuk membuat hasil audit perusahaan menjadi rugi. Hal senada disampaikan saksi Irfan. Pada keterangannya, dia menegaskan, tidak pernah mendapat order atau perintah untuk membuat hasil audit perusahaan rugi.

HASIL ANALISIS

Dalam contoh kasus diatas daat disimpulkan bahwa itu merupakan kasus yang telah melanggar etika profesi pada PT. Dutasari Citra Laras yang telah melakukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan dengan sengaja oleh Direktur Umum PT. Dutasari Citra Laras, Macfud Soeroso. Seharusnya, PT. Dutasari Citra Laras dan pihak lain yang terlibat harus bertindak secara profesional dan jujur dalam menjalani tugasnya sesuai dengan asas-asas dalam etika profesi sebagai akuntan dan juga auditor. Dalam kasus ini akuntan dan auditor tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Pihak auditor PT. Dutasari Citra Laras pun tidak melakukan tugasnya dengan hati-hati dan teliti, karena tidak mengecek kembali bukti-bukti audit yang ada, agar setidaknya dapat mengetahui bahwa ada tidaknya rekayasa dalam pencatatan laporan keuangan atau tidak. Auditor juga tidak mengetahu adanya faktur pembelian fiktif, karena hanya melihat laporan dan berkas yang diberikan oleh perusahaan saja. Sebagai seorang Direktur Utama, Macfud Soeroso juga tidak menjaga kredibilitasnya sebagai pimpinan suatu organisasi dengan tidak melakukan pekerjaannya secara profesional karena telah memanipulasi dan merekayasa laporan keungan perushaan sebelum dilakukan pengauditan. Tindakan merekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Dutasari Citra Laras ini merupakan suatu bentuk penipuan yang akan mengakibatkan kerugian pada negara dan juga pemegang saham lainnya dalam perusahaan dan juga dalam kegiatannya oknum yang telah melakukan pemanipulasian laporan keuangan ini juga sudah melanggar kode etik pofesi akuntansi.




Sumber:
Jurnal ETIKA PROFESI AKUNTAN DAN PERMASALAHAN AUDIT STUDI KASUS REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT DCL; 2017; Cahya Elsha, Riyan Aren, dan Riyadi Muhammad; Universitas Jember.