ETIKA
PROFESI
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang
berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang
harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak
memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di
masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI
1.
Anang Usman, (SH., MSi.)
Definisi Etika profesi
adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari
klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban
masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya
dengan disertai refleksi yang seksama
2.
Suhrawardi Lubis, (1994 : 6-7)
Etika profesi menurut Suhrawardi
Lubis adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
3.
H. A. Mustafa
Pengertian Etika adalah ilmu yang
menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal
perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
DEFINISI ETIKA PROFESI
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi
serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis
umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers
dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam
etika profesi :
1. Tanggung jawab
· Terhadap pelaksanaan pekerjaan
itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
3. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.
Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
Kode
Etik Profesi
Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Fungsi
Kode Etik Profesi :
Sumaryono
(1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai
sarana kontrol sosial
2. Sebagai
pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai
pencegah kesalaH pahaman dan konflik
Kelemahan
Kode Etik Profesi
Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan
dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat
jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling
kepada nenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi
tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak
dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan
kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada
profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
CONTOH KASUS
Dalam kasus rekayasa laporan keuangan PT Dutasari Citra Laras,
Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, disebutkan telah
merekayasa audit laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya. Dalam rekayasa
tersebut, proses audit yang dilakukan oleh auditor Irfan Nur Andri sengaja
dibuat untuk merugi sebesar Rp40 miliar, hal ini dilakukan untuk menghindari
pembayaran pajak. Padahal dalam hasil audit sebenarnya, PT Dutasari Citra Laras
meraup untung sebesar Rp28 miliar.
Saksi menyebut, audit keuangan PT Dutasari Citra Laras menemukan
kerugian proyek mekanikal elektrik pada pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, sebesar Rp 40
miliar. Irfan menyatakan, posisinya sebagai auditor keuangan PT Dutasari Citra
Laras, membuatnya mengetahui alur keluar masuk dana perusahaan tersebut.
Termasuk, dana-dana proyek mekanikal elektronik untuk pekerjaan P3SON. Irfan
menandaskan, keterlibatannya mengaudit rekening perusahaan itu, diawali
permintaan staf operasional PT Dutasari Citra Laras, Yahya Novanto. Ia mengaku
tidak ingat persis kapan permintaan tersebut disampaikan. Tetapi yang jelas,
perintah mengaudit rekening perusahaan dijalankan secara serius.
Saat memulai proses audit, Irfan Nur Andri mengaku menemukan
kejanggalan. Kejanggalan itu terletak pada tidak adanya data pendukung
transaksi keuangan perusahaan. Artinya, data-data keuangan yang diterimanya
hanyalah data yang berasal dari perusahaan. Dia menambahkan, saat itu sama
sekali belum terpikir akan menemukan adanya kerugian. Namun setelah diperiksa
KPK, Irfan disodori data oleh penyidik. Data itu menyebutkan ada pemasukan dana
ke perusahaan sebesar Rp 28 miliar. Data itu berbeda dengan hasil penghitungan
menggunakan data transaksi PT Dutasari Citra Laras. Hasil audit keuangan PT
Dutasari Citra Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis
Laras, menyimpulkan adanya temuan dana masuk perusahaan yang kurang dari angka
yang semestinya.
Irfan Nur Andri mengatakan bahwa total dana yang masuk ke PT Dutasati
Citra Laras semestinya Rp 162 miliar. Namun dalam pemeriksaan dokumen transaksi
keuangan PT Dutasari Citra Laras, dia menemukan bahwa dana yang masuk hanya Rp
122 miliar. Pada mulanya Irfan hanya memeriksa pendapatan dan biayabiaya proyek
Hambalang tahun 2011, Ia menyatakan bahwa hasil audit ditemukan adanya minus Rp
40 miliar. Dan Irfan menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan kerugian yang
dialami perusahaan. Namun, ketika dicecar pertanyaan, kemana dana Rp 40 miliar
tersebut, Irfan Nur Andri mengaku tidak tahu. Ia pun menjelaskan, tidak tahu
perbedaan hasil audit itu dilatari oleh hal apa. Irfan mengatakan, bukti-bukti
kuitansi yang diaudit seluruhnya berasal dari PT Dutasari Citra Laras.
Saksi lainnya Yahya Novanto menerangkan, teknis audit rekening PT
Dutasari Citra Laras berawal dari permintaan Direktur Operasional PT Dutasari
Citra Laras Ronny Wijaya untuk mencari auditor. Atas permintaan tersebut, Yahya
lantas mengontak Irfan Nur Andri untuk mengaudit rekening perusahaan PT Dutasari
Citra Laras ini. Namun, saksi mengaku sempat diminta oleh Ronny Wijaya untuk
mencari faktur fiktif. Hanya saja, dia menyatakan, tak pernah mendapat perintah
untuk membuat hasil audit perusahaan menjadi rugi. Hal senada disampaikan saksi
Irfan. Pada keterangannya, dia menegaskan, tidak pernah mendapat order atau
perintah untuk membuat hasil audit perusahaan rugi.
HASIL ANALISIS
Dalam contoh kasus diatas daat disimpulkan bahwa itu merupakan kasus
yang telah melanggar etika profesi pada PT. Dutasari Citra Laras yang telah
melakukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan dengan sengaja oleh Direktur
Umum PT. Dutasari Citra Laras, Macfud Soeroso. Seharusnya, PT. Dutasari Citra
Laras dan pihak lain yang terlibat harus bertindak secara profesional dan jujur
dalam menjalani tugasnya sesuai dengan asas-asas dalam etika profesi sebagai
akuntan dan juga auditor. Dalam kasus ini akuntan dan auditor tidak menjalankan
tugasnya secara profesional. Pihak auditor PT. Dutasari Citra Laras pun tidak
melakukan tugasnya dengan hati-hati dan teliti, karena tidak mengecek kembali
bukti-bukti audit yang ada, agar setidaknya dapat mengetahui bahwa ada tidaknya
rekayasa dalam pencatatan laporan keuangan atau tidak. Auditor juga tidak
mengetahu adanya faktur pembelian fiktif, karena hanya melihat laporan dan
berkas yang diberikan oleh perusahaan saja. Sebagai seorang Direktur Utama,
Macfud Soeroso juga tidak menjaga kredibilitasnya sebagai pimpinan suatu
organisasi dengan tidak melakukan pekerjaannya secara profesional karena telah
memanipulasi dan merekayasa laporan keungan perushaan sebelum dilakukan
pengauditan. Tindakan merekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT.
Dutasari Citra Laras ini merupakan suatu bentuk penipuan yang akan
mengakibatkan kerugian pada negara dan juga pemegang saham lainnya dalam
perusahaan dan juga dalam kegiatannya oknum yang telah melakukan pemanipulasian
laporan keuangan ini juga sudah melanggar kode etik pofesi akuntansi.
Sumber:
Jurnal ETIKA PROFESI AKUNTAN DAN
PERMASALAHAN AUDIT STUDI KASUS REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT DCL; 2017; Cahya
Elsha, Riyan Aren, dan Riyadi Muhammad; Universitas Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar